Hukum Menisbatkan Nama Suami kepada Nama Istri
Seorang sahabat bertanya bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya, misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin. Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini? Jawabannya: Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun wanita hanya diperbolehkan menambahkan “NAMA AYAHnya” di belakang nama dirinya dan meng HARAM kan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena dalam Islam. Nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki itu. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya. Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham. Istrinya Barr...