Hukum Menisbatkan Nama Suami kepada Nama Istri

Seorang sahabat bertanya bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya, misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.

Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?

Jawabannya:
Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun wanita hanya diperbolehkan menambahkan “NAMA AYAHnya” di belakang nama dirinya dan meng HARAM kan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.

Karena dalam Islam. Nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki itu. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.

Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham. 
Istrinya Barrack Obama: Michelle Obama Yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, DLL.

Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat SHAHIH. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ­ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً

“Siapa Yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
(HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) & Tirmidzi). 

Untuk para istri yang sudah memakai nama suami dibelakang namamu segeralah ganti dengan nama bapak, karena Allah akan melaknat dan tidak menerima segala ibadahmu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khutbah Jumat; Menepati Janji

Profil Singkat KH. Muhammad Bakhiet

SYAIR ABU NAWAS