Haramkah BPJS dalam pandangan Islam??

Info ini saya dapat dari Potingan Raehanul Bahraen yang bisa Anda lihat disini
Semoga Informasi ini bisa membawa Manfaat. aamiin....

Bismillah.
Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.
Allahu a'lam, sejak dipublish BPJS Kesehatan 1 Januari 2014, permasalahan BPJS Kesehatan ana pelajari. Dan ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama:
  1. Seluruh warga negara Indonesia harus atau wajib ikut, ditargetkan 1 januari 2019 tidak ada lagi yang tidak mengikutinya. Termasuk kita semua yang ikut dalam milist ini. Mengenai bagaimana hal itu bisa terjadi, maka insya Allah akan kita lihat usaha-usaha yang akan dilakukan oleh pemerintah.
  2. BPJS adalah BUMN nirlaba/nonprofit/tidak mencari keuntungan, inilah yang tertera dalam peraturannya/undang-undangnya. Jadi sifatnya adalah sosial dan bekerjasama/bergotong royong mengatasi masalah kesehatan nasional. Masyarakat dilibatkan aktif dalam usaha untuk mewujudkan kesehatan nasional. Ini tentu berbeda dengan tujuan asuransi-asuransi lain yang ingin mencari keuntungan.
  3. Manfaat yang didapatkan sangat jelas, bahkan klaim bisa diajukan secepat mungkin setelah mendaftar. Ini menjadi dalil yang jelas bahwa tujuan dari BPJS menyehatkan masyarakat bukan untuk mencari keuntungan.
  4. Tidak menggunakan skema riba bagi pesertanya, karena uang yang dibayar akan hangus untuk peserta, meskipun hangus uang tersebut tersimpan di tabungan BPJS untuk membiayai kesehatan nasional. Saya tidak berbicara tentang BPJS Ketenaga kerjaan, kasusnya berbeda.
  5. Tidak ada unsur judi di dalamnya, karena semuanya tahu, BPJS ini untuk saling membantu. Yang tidak mendapatkan manfaat, maka dia terhitung bersedekah dan yang mendapatkan manfaat terhitung mendapatkan bantuan. Oleh karena itu, silakan tanyakan ke costumer cervice (kode wilayah) 500400 untuk kejelasan masalah ini, insya Allah mereka akan mengatakan prinsip BPJS adalah gotong royong.
  6. BPJS sangat jelas alur klaimnya dan juga alur pemberian bantuannya. Tidak ada pembatasan nominal asuransi meskipun sakitnya berat. Sehingga tidak ada gharar di dalamnya. Paket-paketnya juga sangat jelas.
  7. Adanya denda maksimal 2 % perbulan bagi yang terlambat bayar, maka, Allahu a’lam tidak bisa dikategorikan riba, karena dia bukan hutang, tetapi iuran. Layaknya perkataan seseorang dalam akad, “Pemakaian selama bulan ini harganya adalah Rp 100 ribu. Apabila telat membayar dari tanggal 1, maka pemakaian untuk bulan depan harganya adalah Rp 110 ribu dan jika telat membayar dari tanggal 1 bulan depannya lagi, maka bulan depan harganya Rp 120 ribu.”
  8. Adanya kemungkinan dana tersebut akan diinvestasikan ke usaha yang tidak akan rugi, dengan bahasa lain “Deposito” atau “Saham yang menggunakan sistem riba”, 
  1. bagaimana ini?
    1. Allahu a’lam, hal ini bukan tujuan utama dari BPJS. Sehingga apabila ada pihak yang memanfaatkan dana BPJS untuk hal tersebut, maka tidak mempengaruhi hukum asalnya.
    1. Adanya kemungkinan dana ini dikorupsi, bagaimana ini?
    1. Ini juga bukan urusan kita.
    1. Mengapa harus diwajibkan?
    1. Allahu a’lam. Kewajiban tersebut untuk orang yang mampu. Adapun yang tidak mampu, maka akan ditalangi oleh pemerintah. Sangat jelas, sudah diberikan solusi oleh pemerintah.
    1. Haruskah kita ikut?
    1. Allahu a’lam. Berdasarkan keputusan pemerintah hukumnya adalah wajib. Berarti ini adalah perintah dari waliyul-amri. Dan selama tidak mengandung dosa, maka harus kita taati. Dan maslahatnya sangat besar.
  1.  Samakah dia dengan sistem pajak?
  1. Tergantung dari sudut apa memandangnya.
  1. Sebagian ustadz meragukannya atau mengharamkannya?

  1. Yang jelas, perbedaan terjadi karena ada perbedaan sudut pandang dan bagaimana menggambarkan masalah.
Taruhlah hukumnya haram, yang mengatakan haram, insya Allah akan bergabung juga dengan BPJS, karena tanggal 1 Januari 2019 diprediksikan seluruh masyarakat indonesia akan mengikutinya. Kok bisa? Allahu a’lam, itulah target atau janji pemerintah.

Dan saya prediksikan sebagian besar surat-menyurat ke pemerintahan tidak akan bisa diproses kecuali telah memiliki kartu BPJS. Ini merupakan kesusahan dan mengharuskan untuk memiliki kartu BPJS.

Setelah memiliki kartu BPJS, kemudian ada seseorang yang mengalami kecelakaan parah atau sakit parah dan tidak memiliki biaya sama sekali. Fatwa akan beralih kepada pembolehan penggunaan manfaat BPJS tersebut bukan, karena dharurat atau hajah yang sangat?

Demikian beberapa pertimbangan untuk semua. “Agama dibangun di atas kemudahan, Di setiap perkara kemudahan menggantikan kesusahan.”
Allahu a’lam. Ini pendapat pribadi. Jika ada kesalahan mohon dikoreksi.
Walhamdulillah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khutbah Jumat; Menepati Janji

Profil Singkat KH. Muhammad Bakhiet

SYAIR ABU NAWAS