Bahasa Arab Merupakan Bahasa Orang Islam


Setiap muslim wajib memahami Islam sesuai dengan pemahaman orang-orang yang pertama memeluk agama ini, yaitu sesuai pemahaman Rasulullah saw., para sahabat, dan tabi’in. Akan tetapi, hal tersebut mustahil terwujud apabila seorang muslim tidak menguasai bahasa Arab.

Hal ini disebabkan semua literatur Islam, baik itu Al-Qur’an, sunnah, maupun karya-karya ulama sebagai tafsir atau penjelas atas keduanya, tertulis dalam bahasa Arab. Walaupun, ada yang mungkin telah diterjemahkan atau ditulis oleh orang ‘ajam, dan dengan bahasa ‘ajam, namun nilainya tetap tidak sama dibandingkan jika kita memahaminya secara langsung dengan memakai bahasa Arab.

Sementara itu, setiap muslim berkewajiban pula beribadah kepada Allah SWT. Hampir semua ibadah dalam Islam menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa komunikasi dengan Allah SWT. Harus disadari, sebuah komunikasi tidak akan efektif apabila antara pembicara dan teman bicara tidak menggunakan bahasa yang sama. Oleh karena itu, agar komunikasi seorang hamba dengan Allah melalui ibadah menjadi efektif, maka menjadi keharusan bagi hamba untuk menguasai bahasa Arab. 

Mungkin ada pertanyaan, apa tidak boleh ibadah dilakukan dengan bahasa Indonesia? Jawabannya, memang tidak semua ibadah harus dilafadzkan dengan bahasa Arab. Akan tetapi, ibadah-ibadah pokok seperti shalat, dan sebagian amalan haji mengharuskan hal itu.

Setiap muslim, pastinya mengharapkan ridha Allah SWT. Hal ini berangkat dari pemahamannya yang benar terhadap Islam; dari ibadahnya yang ikhlas kepada Allah, dan dari amalan-amalannya yang bermanfaat bagi peradaban dan kehidupan umat manusia. Konsekuensi logis dari ridha Allah SWT nantinya, adalah memasuki surga-Nya di negeri akhirat, sedangkan bahasa komunikasi penduduk surga yang digambarkan oleh Rasulullah saw. adalah bahasa Arab.

Untuk itu semua, setiap muslim yang tidak menguasai bahasa Arab wajib mempelajari bahasa ini. Kaidah usul fiqih mengatakan,
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِب إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu amalan wajib tidak sempurna karena sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.”

Lewat kaidah di atas kita memahami bahwa menguasai bahasa Arab wajib hukumnya. Hal ini disebabkan, memahami Islam hukumnya wajib, dan memahami Islam tidak mungkin terjadi, kecuali menguasai bahasa Arab. Oleh karenanya, menguasai bahasa Arab menjadi wajib pula, dan disebabkan kita tidak dapat menguasai bahasa Arab, kecuali dengan belajar, maka belajar bahasa Arab hukumnya wajib juga.

Demikian pula, dengan wajibnya ibadah. Akan tetapi, ibadah tidak akan sempurna, kecuali memahami lafazh yang dibaca, dan tidak akan terpahami lafazh tersebut, kecuali menguasai bahasa Arab. Hal ini disebabkan ibadah dan kesempurnaannya adalah wajib hukumnya.

Semua ini tidak akan sempurna, kecuali menguasai bahasa Arab, dan bahasa Arab tidak mungkin dikuasai, kecuali dengan belajar. Maka, belajar bahasa Arab itu wajib pula hukumnya, sebagaimana wajibnya shalat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khutbah Jumat; Menepati Janji

Profil Singkat KH. Muhammad Bakhiet

SYAIR ABU NAWAS